Sedangkan, Fahri Siregar mengungkapkan, untuk obat keras tertentu atau OKT modus transaksinya yaitu dikirimkan melalui jasa pengiriman dan melalui transaksi secara langsung.
"Ada 13 orang yang diamankan. Tersangka kasus narkotika jenis sabu sebanyak 8 orang (7 laki-laki dan 1 perempuan), tersangka kasus narkotika jenis ganja kering sebanyak 2 orang, dan tersangka kasus OKT sebanyak 3 orang (2 laki-laki dan 1 perempuan)," ungkap dia.
Fahri Siregar menyatakan, akibat perbuatannya para tersangka kasus narkotika disangkakan pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan 20 tahun penjara dan denda antara Rp800 juta sampai dengan Rp10 miliar.
Sementara, untuk para tersangka kasus OKT disangkakan pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai dengan 15 tahun penjara dan denda antara Rp1 miliar sampai dengan Rp1,5 miliar.
(Awaludin)