JAKARTA – Ada kode panggilan ‘Singgalang 1’ dalam kasus narkotika yang menjerat Irjen Teddy Minahasa dan enam terdakwa lainnya. Kode tersebut terdapat dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU pekan lalu. Lantas, apa maksud kode tersebut?
Makna kode tersebut diungah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk enam terdakwa di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (8/2/2023).
"Bahwasanya disebutkan anggota kepolisian (saksi yang dihadirkan) bahwa ‘Singgalang 1’ itu sebutan atau panggilan untuk Kapolda Sumatera Barat," ucap Jaksa, Setyo Adhi Wicaksono di PN Jakarta Barat, Rabu.
Istilah itu, kata Adhi, terdapat dalam surat dakwaan yang dibacakan pada pekan lalu. Kala itu Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sempat mengucapkan istilah tersebut ke Mantan Kapolres Bukittinggi AKPB Dody Prawiranegara.