Diduga Menodai Al Quran, Seorang Pria Diamuk Massa dan Digantung di Kantor Polisi

Susi Susanti, Jurnalis
Senin 13 Februari 2023 18:03 WIB
Seorang pria dihukum gantung karena diduga menodai Al Quran (Foto: AP)
Share :

PAKISTAN — Perwira polisi senior Babar Sarfaraz Alpa mengatakan seorang laki-laki yang hanya diidentifikasi sebagai Waris telah ditahan polisi karena menodai halaman-halaman salinan kitab suci Al-Qur'an.

Ia mengatakan Waris, yang berada di daerah pedesaan Nankana, menempelkan gambar dirinya, istrinya dan sebilah pisau di beberapa halaman Al-Qur'an, memajangnya, dan kemudian melemparkannya.

Akibat insiden ini, ratusan massa terlihat mendatangi dan merusak kantor polisi Pakistan yang diamuk massa pada Sabtu (11/2/2023).

 BACA JUGA: 5 Fakta Pembakaran Alquran di Swedia, Dunia Mengecam!

Ratusan warga Muslim merangsek kantor polisi itu, menyeret seorang tersangka penistaan kitab suci Al-Qur'an keluar dari sel dan menggantungnya.

BACA JUGA: Pembakaran Alquran di Swedia, Ketua MUI Minta Pemerintah Kirim Surat Protes 

Alpa mengatakan ratusan warga yang marah menyerbu kantor polisi Warburton di mana sebagian pengunjuk rasa menggunakan tangga kayu untuk memanjat tembok dan membuka gerbang utama bagi massa yang menunggu di luar. Massa kemudian menggeledah seluruh kantor polisi dan menyeret Waris keluar dari selnya.

Berdasarkan hukum di Pakistan, penistaan agama dapat diganjar hukuman mati.

“Negara kami memiliki undang-undang dan institusi, jadi insiden ini seharusnya tidak terjadi. Kami mengutuk yang telah dilakukan Waris,” terang anggota komite perdamaian di Nankana Sahib, Syed Zahid Hussain Kazami pada Minggu (12/2/2023), dikutip VOA.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya