Tersangka Humaidah mengakui membawa narkotika jenis ekstasi. Ia pun mengeluarkannya ekstasi yang disimpan di dalam bra.
"Yang bersangkutan memgakui bahwa pil ekstasi itu didapatkan dari seseorang untuk digunakan diri sendiri," katanya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Muratara untuk proses hukum yang berlaku.
(Erha Aprili Ramadhoni)