Namun sesampainya di Lampung Timur, korban tidak dikenalkan dengan pemilik rumah makan yang dijanjikan sebelumnya dan malah diajak menginap di hotel.
"Sesampainya di Lampung, korban justru diajak menginap di hotel di Labuhan Maringgai oleh pelaku," kata Lisa.
Di hotel itulah, korban mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan bahkan diperkosa beberapa kali oleh pelaku. Korban tidak dapat melakukan perlawanan lantaran diancam oleh pelaku.
Lisa melanjutkan, korban akhirnya bisa kembali ke Kota Serang Banten setelah diantarkan oleh kakak ipar pelaku.
Namun kata Lisa, sebelum korban pulang pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Provinsi Banten, Tasrief Adrianto menambahkan, korban akan dievakuasi di Rumah Aman PPA Provinsi Lampung selama proses pelaporan dan pemeriksaan oleh kepolisian.
"Selama proses nanti kita evakuasi korban ke Rumah Aman sekaligus upaya konseling untuk psikologis korban," ungkap Tasrief.
Lalu, Kepala Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, AKBP Adi Sastri mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk menangani perkara tersebut.
"Kasus ini jadi atensi kita, sudah dibentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini," pungkas AKBP Adi.
(Awaludin)