JAKARTA - Sebanyak 134 pegawai pajak memiliki saham di 280 perusahaan tertutup atau tidak terdaftar dalam bursa efek. Hal tersebut diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bukan, kalau (perusahaan terdaftar di bursa) itu kita enggak pusing. Ini perusahaan tertutup, nonlisting. Semua (280 perusahaan) tertutup," tutur Deputo Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saag ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Menurut Pahala, KPK tak persoalkan bila ratusan pegawai pajak memiliki saham di perusahaan terbuka. Memang para pegawai pajak lebih banyak memiliki saham di perusahaan terbuka dibanding perusahaan tertutup.
"Kalau terbuka lebih banyak dari itu, tetapi itu bebas mereka mau beli saham. Ini tertutup milik sendiri, di situ terdaftar sebagai pemegang saham," katanya.
Pahala menjelaskan, bahwa pegawai pajak bukan tidak boleh memiliki saham. Namun, ia menekankan bahwa pegawai pajak yang memiliki saham di sebuah perusahaan dapat menimbulkam perbuatan yang bahaya. Apalagi, memiliki saham di perusahaan yang bergerak di sektor konsultan pajak.
"Kenapa kalau konsultan pajak jadi bahaya? Dia kan berhubungan dengan wajib pajak dan wajib pajak berkepentingan membayar sesedikit mungkin. Petugas pajak berkepentingan atas nama negara menggunakan wewenangnya supaya pungutan pajak maksimum," kata Pahala.
"Nah, muncul risiko begitu dia ketemu bahwa yang ini mau sedikit yang ini mau banyak. Risiko itu yang kita cari korupsinya, bukan soal kekayannya. Korupsi itu yang paling mungkin antara hubungan petugas pajak dengan wajib pajak itu gratifikasi dan suap. Kan definisinya itu penerimaan terkait jabatan dan wewenang, makanya itu yang kita cari," pungkasnya.
(Arief Setyadi )