JAKARTA - Tiga oknum aviation security (avsec) mendapat tindakan tegas dari PT Angkasa Pura II. Avsec non-organik itu dihukum saat bertugas di Bandara Soekarno-Hatta pada Juma 3 Maret 2023 lalu.
"Atas pelanggaran terhadap SOP dan tindakan indisipliner ini, kemudian diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja kepada ketiga avsec tersebut," kata SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi dalam keterangan tertulis, Jumat (31/3/2023).
Holik menggatakan bahwa ketiga avsec tersebut melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung.
Kemudian mereka juga melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang.
Dia menegaskan setiap avsec harus selalu mematuhi Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure/SOP), di mana SOP dari kantor memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan menjalankan pemeriksaan terhadap barang hingga orang.
"Tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan. Di mana ini bukan SOP dari Aasec,” katanya.
Sebagai informasi, hukuman ke avsec itu menyusul adanya viral di media sosial (medsos) yang memperlihatkan tiga avsec mengawal Ustaz Habib Bahar. Dalam video itu nampak ketiga avsec tersebut mencium tangan Habib Bahar.
Hal ini meluruskan beredarnya kabar bahwa keputusan pemberhentian oknum avsec tersebut memang dilakukan manajemen, bukan atas perintah seorang komisaris, yang tentunya dari peraturan perusahaan tidak memiliki wewenang mengatur hal teknis.
(Khafid Mardiyansyah)