Sebagai informasi, hukuman ke avsec itu menyusul adanya viral di media sosial (medsos) yang memperlihatkan tiga avsec mengawal Ustaz Habib Bahar. Dalam video itu nampak ketiga avsec tersebut mencium tangan Habib Bahar.
Hal ini meluruskan beredarnya kabar bahwa keputusan pemberhentian oknum avsec tersebut memang dilakukan manajemen, bukan atas perintah seorang komisaris, yang tentunya dari peraturan perusahaan tidak memiliki wewenang mengatur hal teknis.
(Khafid Mardiyansyah)