JAKARTA - Terdakwa Linda Pudjiastuti alias Anita menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara peredaran narkotika yang menyeret Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023). Linda yang membacakan pleidoi sambil menangis itu mengungkap sejumlah pernyataan miring mengenai dirinya.
"Sejak awal saya ditetapkan sebagai terperiksa dalam perkara ini Beragam tudingan telah disebarkan kepada media dan seluruh masyarakat bahwa saya telah dituding sebagai pemilik diskotik, seorang muncikari, bahkan seorang bandar narkoba," kata dia di PN Jakarta Barat, Rabu.
Linda mengatakan, bahwa tudingan tersebut tidaklah benar. Bahkan, karena banyaknya tudingan tersebut membuat anak-anaknya merasa depresi.
"Dan pada saat ini ingin menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar. Saya juga tidak memahami bahwa saya yang belum memberikan pernyataan apapun telah dicap seperti itu. Di mana hal ini membuat keluarga saya, terutama anak-anak saya, menjadi depresi," akunya.
Dengan demikian, dalam kesempatan ini, Linda meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga dan anak-anaknya. Ia merasa telah khilaf melakukan perbuatan yang telah membuat seluruh keluarganya kecewa.