Menangis saat Bacakan Pleidoi, Linda Pudjiastuti Curhat Dituduh Sebagai Pemilik Diskotek, Muncikari hingga Bandar Narkoba

Dimas Choirul, Jurnalis
Rabu 05 April 2023 17:32 WIB
Linda Pudjiastuti terseret dalam pusaran kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa (Foto: Tangkapan layar media sosial)
Share :

"Mama juga mohon maaf dan mohon ampunan kepada kalian karena Mama belum bisa menerima, menemani kalian melewati setiap pertumbuhan kejadian dan perkara yang akan kami jalani dalam kehidupan kalian ke depannya," katanya.

Kepada anak-anaknya, Linda berharap agar menjadi seseorang yang senantiasa berbuat baik dan saling mengasihi satu sama lain.

"Seperti pada ayat alkitab dari Roma 12 ayat 10 yang berkata Hendaklah kamu saling mengasihi sebagai saudara dan saling mendahului dalam memberikan hormat. Sama seperti ayat alkitab diatas Mama juga berharap bahwa kalian dapat bertumbuh menjadi seorang yang saling mengasihi jujur dan saling menjaga satu sama lain," pungkasnya.

Sebelumnya, Linda dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa. Ia terbukti secara sah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya