One Way, Contraflow dan Ganjil Genap Diperpanjang hingga 28 April 2023

Widya Michella, Jurnalis
Rabu 26 April 2023 06:06 WIB
Ilustrasi (Foto : Antara)
Share :

 JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan pihaknya bersama dengan Korlantas Polri memperpanjang penerapan sistem satu arah atau one way, sistem lajur pasang surut atau Contra flow dan ganjil genap yang semula berakhir Rabu 26 April 2023 kini hingga Jumat 28 April 2022.

Untuk penerapan sistem satu arah atau one way pihaknya menambahkan, ketentuan waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan pada hari Rabu 26April 2023 sampai dengan Jumat 28 April 2023 mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 414 GT Kalikangkung sampai dengan KM 72 Cikampek.

Kemudian untuk penerapan sistem jalur atau lajur pasang surut atau Contra flow dengan menambahkan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan pada hari Rabu 26 April 2023 sampai dengan Jumat 28 April 2023 setiap pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat. Sistem Contra flow dilakukan mulai dari KM 72 Cikampek sampai dengan KM 47 Karawang Barat.

"Untuk penerapan sistem ganjil genap dengan menambahkan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan pada hari Rabu 26 April 2023 sampai dengan hari Jumat 28 April 2023 setiap pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari kilometer 414 gerbang tol kalikangkung sampai dengan kilometer 47 di Karawang Barat," ujar Hendro dalam konferensi pers di KM 70 kantor jasa marga, Rabu (26/4/2023).

Apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, sambungnya, polisi dapat melaksanakan manajemen operasional perubahan diskresi.

"Jadi keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan itu tanggal 25 April 2023. Pengaturan baru ini pengaturan tanggal 26 27 28 tambahan dari SKB ini hanya berlaku untuk wilayah Jawa Tengah Jawa Barat Banten dan DKI tidak berlaku nasional," ujarnya.

Aturan tersebut berlaku nasional karena diatur dalam skb Keputusan dengan Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

"Mohon untuk mematuhi kepada petugas yang ada di lapangan untuk dapat menetapkan aturan ini dengan sebaik-baiknya karena ini untuk memperlancar harus balik di Lebaran tahun 2023," tuturnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya