Kendati telah melapor ke Bareskrim, kuasa hukum lainnya, Putri Maya Rumanti meminta agar laporan tipe A yang ditangani Polres Deli Serdang dapat dicabut. Pasalnya, pihak keluarga Aisiah belum pernah diperiksa Polres Deli Serdang.
"Jadi harapan kami untuk Polres Deli Serdang untuk bisa menghentikan laporan tipe A-nya agar yang dilanjutkan hanya laporan dari klien kami," ujar Putri.
(Nanda Aria)