Pelajar Penghina Nabi Muhammad SAW Diperiksa Polisi

Dharmawan Hadi, Jurnalis
Minggu 07 Mei 2023 00:42 WIB
Pelajar yang hina Nabi Muhammad diperiksa polisi (Foto: MPI)
Share :

SUKABUMI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota mengamankan dan melakukan pemeriksaan kepada pelajar yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW. Selain itu 2 pelajar lain sebagai saksi juga ikut diperiksa dalam penyelidikan kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudaryanto mengatakan, kejadian mengunggah pesan suara dalam status WhatsApp (WA) yang berisi penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW tersebut, dilakukan pada hari Kamis (4/5/2023) sekira pukul 09.00 WIB.

"Kepolisian langsung melakukan pencarian untuk mengetahui terhadap pelaku. Alhamdulillah pelakunya bisa dikomunikasikan dan diantarkan oleh orang tuanya ke pihak kami. Dalam artian dia merasa salah saat ini dan akhirnya keluarga mengantarkannya," ujar Yanto kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (6/5/2023) tengah malam.

Lebih lanjut Yanto mengatakan, terduga pelaku masih di bawah umur, berusia 14 tahun dan masih kelas 7 di salah satu sekolah MTs di Kota Sukabumi. Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat ini masih melakukan proses pemeriksaan terkait motif melakukan aksi tersebut. Pihaknya juga belum bisa memastikan terduga pelaku di bawah pengaruh obat atau minuman keras saat mengunggah pesan suara tersebut.

Sementara itu Ketua III MUI Kota Sukabumi, Apep Saepullah yang membidangi fatwa hukum dan perundang-undangan, mengatakan, MUI dalam kasus ini dipanggil sebagai saksi ahli. Namun untuk sementara pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan terduga pelaku oleh pihak Kepolisian.

"Kita lihat dari faktor usia terduga pelaku itu 13 tahun dan juga bukan masalah (penyelesaian secara) kekeluargaan, menurut hemat saya adalah pembinaan. Karena bukan satu solusi terakhir ketika orang masuk ke dalam penjara, itu justru akan lebih buruk ke depannya," ujar Apep.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya