Dijerat Pasal Berlapis, Prada MWB Penabrak Pasutri di Bekasi Terancam 6 Tahun Bui

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 10 Mei 2023 18:36 WIB
Dandenpom Letkol Cpm Pandi Rahana (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Share :

JAKARTA - Detasemen Polisi Militer Jaya resmi menetapkan Prada MWB tersangka tabrak lari di Jalan Raya Kampung Sawah, Bekasi yang menewaskan pasangan suami istri (pasutri) Sonder Simbolon dan Tiurmaida. MWB disangkakan pasal berlapis atas perbuatannya.

“Kami jerat 3 Pasal, yang pertama Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22, Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 dan terakhir Pasal 531 KUHP,” kata Komandan Detasemen Militer Jaya 2/Cijantung (Dandenpom) Letkol Cpm Pandi Rahana, Rabu (10/5/2023).

Pandi menjelaskan, atas perbuatannya, tersangka bisa menerima ancaman kurungan penjara selama-lamanya enam tahun. Prada MWB juga bisa dikenakan denda hingga Rp12 juta.

“Kalau Pasal 310 Ayat (4) ancaman pidananya 6 tahun denda Rp12 juta," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menjelaskan, selain akan dihukum secara pidana, tersangka juga berpotensi menerima hukum sanksi administratif tambahan.

Hal ini menyusul ancaman pidana yang dilakukan lebih dari lima tahun.

“Kemungkinan yang bersangkutan akan mengalami sanksi hukum tambahan, setelah itu diputuskan baru akan ada hukuman sanksi administrasi atau kode etik,” kata Irsyad.

Terkait potensi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), Irsyad tidak secara menjelaskan secara gamblang. Menurutnya, hal ini tergantung dengan pertimbangan hakim saat memutus perkara tersebut.

“Hakim yang memutuskan, kalau ditanya apakah ada hukuman tambahan seperti pemecatan dan lain-lain itu kita lihat di putusan pengadilan,” katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya