Dijerat Pasal Berlapis, Prada MWB Penabrak Pasutri di Bekasi Terancam 6 Tahun Bui

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 10 Mei 2023 18:36 WIB
Dandenpom Letkol Cpm Pandi Rahana (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Share :

Terkait potensi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), Irsyad tidak secara menjelaskan secara gamblang. Menurutnya, hal ini tergantung dengan pertimbangan hakim saat memutus perkara tersebut.

“Hakim yang memutuskan, kalau ditanya apakah ada hukuman tambahan seperti pemecatan dan lain-lain itu kita lihat di putusan pengadilan,” katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya