Terkait potensi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), Irsyad tidak secara menjelaskan secara gamblang. Menurutnya, hal ini tergantung dengan pertimbangan hakim saat memutus perkara tersebut.
“Hakim yang memutuskan, kalau ditanya apakah ada hukuman tambahan seperti pemecatan dan lain-lain itu kita lihat di putusan pengadilan,” katanya.
(Arief Setyadi )