Dituding Pelecehan Seksual dan Bayar Ganti Rugi Rp74 Miliar, Trump Ajukan Banding

Susi Susanti, Jurnalis
Jum'at 12 Mei 2023 10:26 WIB
Mantan Presiden AS Donald Trump dituduh melakukan pelecehan seksual (Foto: AFP)
Share :

NEW YORK - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengajukan pemberitahuan pengadilan banding dua hari setelah pengadilan perdata menyatakan dia melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita, E Jean Carroll, di sebuah department store New York.

Juri New York memutuskan Trump harus bayar ganti rugi sebesar hampir USD5 juta (Rp74 miliar) kepada Carroll atas tuduhan bahwa Trump melakukan serangan seksual pada 1990-an.

Juri menemukan bukti jika Trump, 76, bertanggung jawab atas serangan seksual dan pencemaran nama baik, tetapi bukan pemerkosaan.

Trump menyangkal mengetahui atau pernah bertemu dengan Carroll, 79 tahun.

Bandingnya datang sehari setelah mantan presiden menyebut penuduhnya sebagai "pekerjaan gila" selama acara CNN.

"Saya bersumpah pada anak-anak saya, yang tidak pernah saya lakukan. Saya tidak tahu siapa wanita ini. Ini adalah cerita palsu," katanya, dikutip BBC.

Dia menuduh hakim ketua sidang sipil bias anti-Trump dan mengatakan bahwa keputusannya untuk tidak bersaksi secara langsung tidak akan membuat perbedaan pada hasilnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya