BOGOR - Pria berinisial R (42) yang melakukan pemalakan terhadap sopir truk di Rancabungur, Kabupaten Bogor sudah ditangkap polisi. Motif dari aksinya itu untuk pulang ke wilayah Cianjur.
"Karena butuh uang untuk pulang ke Cianjur. Karena aslinya orang situ," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi, Kamis (18/5/2023).
Dalam aksinya, pelaku melakukan pengancaman terhadap para sopir truk. Apabila uang yang diminta tidak diberikan, kendaraan akan dirusak pelaku.
"Dia meminta uang kepada sopir truk yang lewat, kalau gak memberikan uang diancam akan dihancurkan truknya. Pengakuan (pelaku) hingga saat ini baru pertama kali (memalak)," jelasnya.
Saat ini, pelaku masih menjelani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bogor. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 368 subsider Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Tersangka sedang dalam pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Bogor," tutupnya.