LAMPUNG - Terdakwa mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Profesor Karomani divonis 10 tahun penjara dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru. Dia pun menyatakan sikap pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Karomani mengaku ikhlas, berserah diri dan tawakal pada Allah SWT untuk semua yang terjadi dalam hidupnya.
"Saya serahkan pada Allah SWT. Saya ikhlas, saya sudah berserah diri dan tawakal," ujar Karomani kepada awak media usai pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/5/2023).
Pria yang biasa disapa Aom mengungkapkan, sebagai warga negara yang baik dia telah menjalani proses hukum sejak awal penangkapan hingga pembacaan putusan.
BACA JUGA:
"Saya mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak dan kita sebagai warga negara yang taat hukum dari awal sampai akhir kita jalanin," tuturnya.
Disinggung soal vonis 10 tahun yang diterimanya, Aom mengaku masih pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding. Namun Aom berharap dapat menjalani hukuman dalam keadaan sehat.
"Ya harapan kita, saya mudah-mudahan sehat menjalaninya (hukuman). Saya kira soal-soal lain nanti saya serahkan pada PH (penasihat hukum), kan ada waktu 1 minggu," ucap Aom.