Setelah itu, pelaku kemudian melampiaskan nafsu bejatnya, sempat terjadi penolakan oleh korban, namun pelaku melakukan pemukulan dengan tangan di kepala korban hingga tidak sadarkan diri, pelaku kemudian kembali menyetubuhi korban, tiba-tiba datang pengurus panti mengetuk pintu.
Pelaku yang panik langsung mengeluarkan senjata tajam dan melakukan pengancaman, dan melarikan diri. Pelaku ditangkap berkat iri-ciri yang dapat diketahui salah satu hasil dari rekaman CCTV dari rumah warga.
"Pelaku ditangkap pada Senin 22 Mei di tempat kerjanya," kata Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan berat serta Pasal 285 kuhp.
(Khafid Mardiyansyah)