Berantas Perdagangan Orang, Presiden Jokowi Akan Restrukturisasi Satgas TPPO

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Selasa 30 Mei 2023 13:28 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (MPI/Raka Dwi Novianto)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan merestrukturisasi Satgas Tim Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia memerintahkan TNI, Polri, dan kementerian/lembaga terkait untuk membuat langkah cepat dalam menindak perdagangan orang.

"Oleh sebab itu, Presiden menyatakan melakukan restrukturisasi Satgas Tim Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kemudian memerintahkan ada langkah-langkah cepat di dalam sebulan ini untuk menunjukkan kepada publik bahwa kepolisian negara TNI dan aparat pemerintah yang lain itu bertindak tepat dan hadir untuk ini," kata Menko Polhukam Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Mahfud menjelaskan, banyak ditemukan kasus TPPO yakni warga Indonesia yang dikirim ke luar negeri menjadi budak bahkan dianiaya atau terlibat kejahatan. Hal tersebut dikarenakan masih adanya pengiriman tenaga kerja yang ilegal.

"Tadi Pak Benny Rhamdani (Kepala BP2MI) melapor kepada presiden pada satu tahun saja mayat yang pulang karena TPPO mencapai 1.900 orang lebih. Khusus di NTT, sejak Januari sampai Mei khusus di NTT saja sudah mencapai 55 orang mayat pulang karena perdagangan orang," kata Mahfud.

Mahfud yang memimpin sidang KTT ASEAN pada bidang politik keamanan, mengaku dititipi para pemimpin ASEAN agar Indonesia mengambil tindakan cepat terkait perdagangan orang.

"Saya kemarin memimpin sidang KTT ASEAN pilar polkam di situ semua negara ASEAN meminta kepada kita Indonesia agar mengambil posisi kepemimpinan di dalam tindak pidana perdagangan orang ini. Karena bagi mereka tindak pidana perdagangan orang ini sudah begitu mengganggu kehidupan bernegara mereka karena ini adalah kejahatan lintas negara dan sangat rapi kerjanya," kata Mahfud.

Presiden, kata Mahfud, memerintahkan agar tidak ada backing-backingan terkait tindak pidana termasuk perdagangan orang.

"Sementara kita sendiri terkadang sudah mengetahui simpul-simpulnya tapi terhambat oleh birokrasi mungkin juga oleh perbackingan dan sebagainya. Sehingga tadi presiden memerintahkan kepada Kapolri tidak ada backing-backingan karena semua tindakan yang tegas itu di-backing oleh negara," kata Mahfud.

"Tidak ada backing-backingan bagi penjahat, backing bagi kebenaran adalah negara backing penegakan hukum adalah negara," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya