Dua Kelompok Remaja Tawuran Gunakan Senjata Tajam di Koja, Satu Orang Tewas

Yohannes Tobing, Jurnalis
Selasa 30 Mei 2023 14:29 WIB
Polisi tangkap pelajar terlibat tawuran/Foto: Yohannes Tobing
Share :

Selain menangkap ketujuh tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh buah celurit dan pedang yang digunakan para pelaku dalam melakukan tindak kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban.

Dari perbuatannya tersebut, ketujuh pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHPidana, Pasal 351 Ayat 2 dan Ayat 3 KUHPidana serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman sembilan tahun penjara.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya