DENPASAR - Proses pemeriksaan tindak pidana pornografi yang dilakukan seorang Warga Negara (WN) Denmark, harus dihentikan oleh jajaran Satreskrim Polresta Denpasar. Hal itu dikarenakan, pihak RSUP Prof Ngoerah tempat tersangka menjalani perawatan psikologi menyatakan tersangka mengalami gangguan jiwa.
Kapolresta Denpasar, Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, penghentian proses pemeriksaan terhadap seorang warga denmark berinisial CAP (50), atas sangkaan tindak pidana pornografi oleh jajaran Satreskrim Polresta Denpasar.
“Pihak RSUP Prof Ngoerah menyatakan bahwa tersangka CAP menunjukan tanda gangguan kejiwaan yang nyata, berdasarkan hasil pemeriksaan psikiatrik. Sehingga yang bersangkutan tidak bisa menjalani proses hukum dan diminta pertanggungjawaban,” kata Bambang, Rabu (7/6/2023).
Diketahui, CAP telah menjalani perawatan psikiater di RSUP Prof Ngoerah sejak tanggal 31 Mei 2023 hingga saat ini.
Ditemui terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyatakan, saat ini pihaknya masih menunggu serah terima dari pihak kepolisian, untuk dilakukan tindakan administrasi berupa pendeportasian.
Sebelumnya beredar luas di media sosial, video yang menggambarkan CAP berlaku tidak pantas di muka umum di kawasan Seminyak. Petugas Polresta Denpasar sempat menetapkanya sebagai tersangka karena ditemukan adanya tindak pidana pornografi.
(Awaludin)