Dukung Gubernur Bali Larang Turis Berbisnis, Yerry Tawalujan: Sangat Tepat Lindungi UMKM

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Rabu 07 Juni 2023 17:20 WIB
Turis di Bali/Foto: ABC
Share :


JAKARTA - Langkah Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan kebijakan melarang turis asing melakukan kegiatan bisnis selama kunjungan wisata di Pulau Dewata mendapat apresiasi dari Ketua Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat DPP Partai Perindo Yerry Tawalujan.

Ketentuan itu dilakukan Gubernur Bali I Wayan Koster dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.

Surat Edaran yang sudah berlaku sejak 31 Mei 2023 itu mengatur tentang berbagai macam kewajiban dan larangan yang harus ditaati wisatawan mancanegara selama berada di Bali.

"Kami menyambut baik kebijakan Gubernur Wayan Koster yang mengeluarkan Surat Edaran dengan tujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan semua pihak yang ada di Bali. Secara khusus kami mendukung larangan turis asing berbisnis atau melakukan kegiatan usaha di Bali," kata Yerry, Rabu (7/6/2023).

Yerry Tawalujan putra asli Minahasa --yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sulawesi Utara itu-- menyatakan, larangan berbisnis bagi turis asing merupakan langkah tepat untuk melindungi pelaku UMKM setempat.

Berdasarkan data empiris di lapangan Politisi Partai Perindo--partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- menyebutkan semakin banyak turis asing hanya bermodalkan visa kunjungan wisata, tetapi sudah bekerja atau berbisnis di Bali.

Partai Perindo kata dia mendorong pemerintah Provinsi Bali untuk konsekuen dan konsisten menjalankan larangan bagi turis asing untuk berbisnis.

“Karena mereka datang untuk tujuan wisata, untuk membelanjakan uangnya, bukan untuk mencari uang," ujar Yerry.

Juru bicara nasional Partai Perindo --partai yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu-- melanjutkan, jika turis asing itu tidak dilarang berusaha, akan menjadi ancaman bagi penduduk setempat dalam mengembangkan usaha yang berhubungan dengan pariwisata di Bali.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya