Dalam Sebulan, 33 Penyalah Guna Narkoba Ditangkap Polisi

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Rabu 07 Juni 2023 02:03 WIB
33 orang penyalah guna narkoba ditangkap polisi (Foto : Antara)
Share :

BOGOR - Dalam sebulan terakhir, Polresta Bogor Kota, menangkap 33 orang penyalahgunaan narkoba terdiri dari peracik, kurir dan penyalah guna lainnya dengan modus transaksi via daring melalui media sosial.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso pada konferensi pers di Bogor, Selasa, mengatakan mereka ditangkap petugas Satreskrim dengan situasi berbeda-beda dan tidak semua saling terkait.

"Ada yang pisah-pisah, ada yang berjaring. Lima orang di antaranya residivis, dua orang peracik, home industry yang lainnya pengguna," katanya dilansir dari Antara, Rabu (7/6/2023).

Bismo menyebutkan dari 33 tersangka, 16 orang pengguna sabu, empat orang pengguna ganja, sembilan orang pengguna tembakau sintetis dan empat orang pengguna psikotropika.

Ia mengatakan para penyalahguna narkoba tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Bogor Utara, Timur dan Selatan masing-masing empat orang, Bogor Tengah dan Tanah Sareal sebanyak lima orang dan Bogor Barat sembilan orang.

Dari mereka, kata Bismo, pihak kepolisian mengamankan barang bukti sebanyak 223,88 gram sabu, 776,11 gram ganja, 235,22 gram tembakau sintetis dan 149 butir psikotropika.

Ia mengatakan penangkapan para pelaku ini merupakan hasil dari operasi para petugas kepolisian untuk meminimalisasi kejahatan jalanan di wilayah Kota Bogor.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya