JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati menyebut secara aturan Surat Edaran (SE) Nomor 17 bahwa pengguna kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek diperbolehkan tidak menggunakan masker. Namun, terkait operasional dikembalikan ke PT KAI Commuter Indonesia (KCI).
"Secara aturan demikian (pengguna diperbolehkan tidak menggunakan masker). Tapi untuk operasional di lapangan silakan dikonfirmasi ke KAI Commuter," kata Adita saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (12/6/2023).
Adita menambahkan, Kemenhub menyesuaikan aturan protokol kesehatan bertransportasi di masa transisi endemi Covid-19, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri.
“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023,” ucap Adita.
Adita menjelaskan, SE Satgas menganjurkan para pengelola sarana dan prasarana transportasi untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19, serta tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
"Menindaklanjuti SE Satgas tersebut, Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE yaitu: SE No. 14 (transportasi darat), SE No. 15 (transportasi laut), SE No. 16 (transportasi udara), dan SE No 17 (perkeretaapian), yang mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023," ujarnya.