Sedangkan anggota Satgas Pamrahwan Yonarhanud 11/WBY bernama Prada Raju mengalami luka tembak di dada kanan.
Setelah mengumbar tembakan, Pratu Riyan membuang senpi yang dibawanya dan mengambil sepeda motor milik Bharaka Fery untuk meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah ditangkap, Pratu Riyan pun diadili di PN Ambon. PN Ambon pun menjatuhkan Pratu Riyan dengan hukuman 13 tahun penjara. Kemudian, dia mengajukan Kasasi ke MA dan dikabulkan.
(Arief Setyadi )