Polisi Tangkap 3 Pelaku Tawuran Tewaskan Pelajar di Cikarang, 8 Masih DPO

Ade Suhardi, Jurnalis
Jum'at 16 Juni 2023 14:12 WIB
Senjata yang dipakai remaja untuk tawuran. (Foto: Ade Suhardi)
Share :

"Korban sempat dibawa ke klinik yang tak jauh dari TKP. Karena tidak sanggup kemudian korban dibawa ke RS Budi Asih. Namun sesampainya di sana dinyatakan meninggal dunia," ucap Chalid.

Para pelaku yang diamankan, dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 2 ke 3 KUHPidana Junto Pasal 55 Junto 56 KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya