Sehari setelah peristiwa pertama terjadi, tersangka pun kembali mengulangi perbuatan bejatnya kepada anak tirinya tersebut ketika korban sedang tidur bersama tersangka dan istrinya dalam satu kamar.
"Tersangka kembali mengulangi perbuatan cabulnya dengan cara memasukkan tangannya ke dalam celana korban yang sedang tertidur, lalu tersangka memegang dan mengelus alat vital milik korban," jelasnya.
Tak hanya sampai di situ, selanjutnya, Kamis (24/11/2022) sekitar pukul 02.25 WIB tersangka kembali mengulangi perbuatannya dengan cara memasuki kamar korban.
Saat tersangka masuk ke kamarnya, korban dalam keadaan tertidur, tiba-tiba korban merasakan ada yang memasuki kemaluannya. Korban pun terbangun dan melihat ayah tirinya AP bersembunyi di bawah tempat tidurnya.
Akibat perbuatannya tersangka di kenakan pasal 82 ayat 1 Undang Undang No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Selain itu, tersangka ini juga merupakan tersangka kasus penggelapan yang di laporkan oleh orang tua dari korban," jelasnya.
(Awaludin)