OKU SELATAN - Adi Putra Jaya (42), seorang oknum honorer di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan ditangkap polisi karena telah melakukan aksi asusila terhadap anak tirinya yang berusia 13 tahun.
Kapolres OKU Selatab, AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, bahwa tersangka ditangkap Tim Elang Saka Selabung Satreskrim Polres OKU Selatan di Ibu Kota Jakarta.
"Selain sebagai buronan kasus pencabulan terhadap anak tirinya, warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan, OKU Selatan ini juga tersandung kasus penggelapan," ujar Indra, Selasa (20/6/2023).
Dalam kasus pencabulan terhadap anak tirinya, lanjut Indra, tersangka mengaku sakit hati dengan ibu korban lantaran diduga telah selingkuh dan suka memarahinya.
"Tersangka melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya tersebut sudah sebanyak 3 kali. Kejadian pertama terjadi pada bulan Desember tahun 2021, dimana saat itu korban sedang tidur dengan istrinya," jelas Indra.
Saat itu, korban yang sedang tertidur merasakan ada yang sedang meremas payudaranya sehingga membuat korban terbangun dan melihat tersangka sedang meremas bagian sensitifnya tersebut.
"Korban terbangun serta berontak dan tersangka menarik tangannya dari dalam baju korban," jelasnya.
Sehari setelah peristiwa pertama terjadi, tersangka pun kembali mengulangi perbuatan bejatnya kepada anak tirinya tersebut ketika korban sedang tidur bersama tersangka dan istrinya dalam satu kamar.
"Tersangka kembali mengulangi perbuatan cabulnya dengan cara memasukkan tangannya ke dalam celana korban yang sedang tertidur, lalu tersangka memegang dan mengelus alat vital milik korban," jelasnya.
Tak hanya sampai di situ, selanjutnya, Kamis (24/11/2022) sekitar pukul 02.25 WIB tersangka kembali mengulangi perbuatannya dengan cara memasuki kamar korban.
Saat tersangka masuk ke kamarnya, korban dalam keadaan tertidur, tiba-tiba korban merasakan ada yang memasuki kemaluannya. Korban pun terbangun dan melihat ayah tirinya AP bersembunyi di bawah tempat tidurnya.
Akibat perbuatannya tersangka di kenakan pasal 82 ayat 1 Undang Undang No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Selain itu, tersangka ini juga merupakan tersangka kasus penggelapan yang di laporkan oleh orang tua dari korban," jelasnya.
(Awaludin)