JAKARTA - Ketua Badan Narkoter Center DPP Partai Perindo Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar menyatakan pihaknya telah menyiapkan bantuan hukum kepada korban penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, hal itu sebagai upaya Partai Perindo membenahi penanganan pengguna narkotika di Indonesia.
BACA JUGA:
"Kita menyiapkan ahli-ahli hukum narkotika apabila ada masyarakat yang bermasalah dengan narkotika, merasa terzalimi bisa minta bantuan kepada Partai Perindo khususnya Badan Narkoter Partai Perindo, di sana ada divisi hukum narkotika," kata Anang di Kantor DPP Partai Perindo Jalan Diponegoro Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).
Selain itu, politisi Partai Perindo, partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu melanjutkan, Badan Narkoter Center juga berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang bahayanya penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA:
"Kita sosialisasi kepada masyarakat penyalahgunaan narkotika, jadi ini dengan tujuan masyarakat agar memahami tentang masalah narkotika," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo menyatakan penyalahgunaan narkotika harus diperangi dan menjadi musuh bersama.
Hal itu ia sampaikan seusai menghadiri seminar yang digelar Badan Narkotika, Korupsi, dan Terorisme (Narkoter) DPP Partai Perindo bertajuk 'Bersama Partai Perindo Kita Cegah, Lindungi, dan Selamatkan Generasi Muda dari Permasalahan Narkotika', Rabu (21/6/2023).