JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan libur Idul Adha 1444 Hijriah menjadi tiga hari. Presiden Jokowi mengatakan keputusan ini berpotensi memberi dampak positif pada perekonomian.
Berikut fakta-fakta libur Idul Adha tiga hari yang ditetapkan pemerintah:
1. Libur Idul Adha 28 Juni hingga 30 Juni
Pemerintah menetapkan libur Idul Adha pada 29 Juni 2023, sementara cuti bersama ditetapkan pada 28 dan 30 Juni 2023. Penetapan ini dilakukan pemerintah menindaklanjuti usulan dari beberapa pihak, termasuk Muhammadiyah, yang menetapkan Idul Adha pada tanggal yang berbeda.
2. Berdampak dorong ekonomi pariwisata
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa ditambahnya libur Idul Adha 2023 ini juga bertujuan untuk mendorong perekonomian, khususnya pariwisata terutama di daerah.
"Ya itu kan apa, terutama harinya memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi utamanya di daerah agar lebih baik lagi. Utamanya di bidang pariwisata lokal. Jadi karena kita lihat bisa, ya diputuskan," kata Jokowi dalam keterangannya di Pasar Prumpung, Gunung Sindur, Bogor, Rabu (21/6/2023).