Menteri Kebudayaan Uslu mengatakan pemerintah bertindak berdasarkan rekomendasi yang tercantum dalam laporan pada 2020 oleh komite Belanda yang menyelidiki seni yang diambil selama era kolonial.
Panitia mendesak pemerintah untuk bersedia mengembalikan tanpa syarat setiap benda budaya yang dijarah di bekas jajahan Belanda jika diminta oleh negara asal.
"Belanda harus memikul tanggung jawab atas masa lalu kolonialnya dengan menjadikan pengakuan dan ganti rugi ketidakadilan ini sebagai prinsip utama kebijakan koleksi kolonial," kata laporan itu.
Di antara koleksi yang akan diserahkan kembali ke Indonesia adalah apa yang disebut "harta karun Lombok". Yakni harta karun berupa permata, batu mulia, emas dan perak yang dijarah oleh tentara kolonial Belanda dari sebuah istana kerajaan di pulau Lombok di Indonesia pada 1894.
Sementara itu, Sri Lanka akan mengambil kembali meriam perunggu abad ke-18 yang dihias dengan mewah, yang saat ini dipajang di Rijksmuseum Amsterdam, yang dianggap sebagai hadiah dari bangsawan Sri Lanka kepada Raja Kandy pada tahun 1740-an.
Meriam tersebut diyakini telah jatuh ke tangan Belanda pada tahun 1765, ketika pasukan Belanda menyerang dan menaklukkan kerajaan Kandy di Sri Lanka.