JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti Polri yang baru saja membeli pesawat bekas berjenis Boeing 727-800 NG dengan nomor registrasi P-730 senilai Rp995 miliar, yang mengundang banyak perhatian publik.
Diketahui, Polri menjelaskan, pembelian pesawat ini bertujuan untuk pengangkutan logistik dan persenjataan, serta mempermudah mobilisasi Polri jelang Pemilu 2024.
Sahroni meminta Polri untuk memastikan penggunaan pesawat tersebut benar-benar untuk menunjang kinerja kepolisian. Sehingga harus jelas kebermanfaatannya dan bukan untuk bergaya saja.
“Yang jelas pembelian pesawat oleh Polri ini harus benar-benar perhatikan asas kebermanfaatannya, bukan untuk gaya-gayaan. Karena sudah punya pesawat sendiri, berarti tidak boleh ada cerita kalau kinerja Polri terhambat akibat permasalahan transportasi. Terutama untuk kasus bencana alam, pesawat ini harus benar-benar difungsikan untuk membantu penanganan. Baik itu soal pemberangkatan pimpinan, anggota, ataupun logistik,” kata Sahroni, Senin (17/7/2023).
Sahroni mengungkapkan, pembelian pesawat ini sangat masuk akal mengingat kondisi geografis Indonesia yang merupakan negara kepulauan, dan hal ini diakuinya membatasi ruang gerak Polri dalam melakukan tupoksinya.