JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengungkapkan bahwa pihaknya bakal menindak para pelaku tawuran yang masih berusia remaja atau berstatus pelajar.
Okezone merangkum 5 fakta pelajar tawuran dijerat UU Darurat. Berikut ulasannya:
1. Polisi Tak Lagi Bisa Tolerir Pelajar Tawuran
Polisi tidak bisa lagi mentolerir perilaku anak remaja yang masih kerap melakukan tawuran hingga menimbulkan korban.
“Yang memang terbukti memiliki sajam kami kenakan Undang-Undang Darurat. Ancaman ini cukup berat, 10 tahun,” kata Komarudin saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).
2. Ancaman Pelajar Tawuran 10 Tahun
Komarudin menjelaskan bahwa aturan itu tercatat dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 yang berbunyi, “Barang siapa yang memperoleh ataupun membawa senjata tajam diancam hukuman 10 tahun”.
3. Polisi Tegaskan UU Darurat Bisa Dikenakan ke Pelajar
UU Darurat ini, lanjut Komarudin, masih belum banyak dipahami oleh masyarakat, terutama pelajar. UU Darurat ini bisa diterapkan kepada pelaku tawuran yang membawa sajam, meskipun belum digunakan.
“Jangan berpikiran bahwa anak-anak tidak bisa diproses hukum. Di bawah 17 tahun bisa kami proses, karena UU-nya ada,” jelas dia.