“Tapi awal mulanya ia menggunakan bagian pegangan golok ini mengenai kepala korban, setelah itu korban dibawa masuk ke kamar dan dikunci. Di situlah terjadi pergulatan dan tersangka mencoba mambacok korban kembali,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya yang menewaskan ibunya itu, Rifki dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
“Ancaman hukuman bisa hukuman mati kalau terbukti 340, kemudian seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun, terendah 10 tahun,“ jelasnya.
(Awaludin)