Anak Bunuh Ibu Kandung di Depok dengan 50 Tusukan di Organ Vital

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Sabtu 12 Agustus 2023 07:14 WIB
Petugas saat evakuasi korban pembunuhan di Depok (foto: dok MPI)
Share :

Akibat perbuatannya yang menewaskan ibunya itu, Rifki dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

“Ancaman hukuman bisa hukuman mati kalau terbukti 340, kemudian seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun, terendah 10 tahun,“ jelasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya