Dari Dalam Lapas, Dua Napi Ini Kendalikan Peredaran Narkoba untuk Wilayah Garut

Fani Ferdiansyah, Jurnalis
Selasa 15 Agustus 2023 16:53 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

GARUT - Dua warga binaan lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat diduga mengendalikan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Kedua warga binaan ini masing-masing berinisial GS (43) dan TS (33).

Kasus peredaran narkoba yang dikendalikan dari salah satu lapas di Jabar tersebut terungkap usai seorang kurir berinisial TW (34), warga Desa Wanamekar, Kabupaten Garut, ditangkap aparat Sat Narkoba Polres Garut.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan TW merupakan target operasi (TO) Antik Lodaya 2023 di Desa Tegal Panjang, Kecamatan Sucinaraja.

"Kami tangkap TO dari Operasi Antik Lodaya 2023 berinisial TW. Dari penggeledahan di rumahnya, didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, yang dari pengakuannya merupakan milik dari dua orang warga binaan salah satu lembaga pemasyarakatan," kata AKBP Rohman Yonky Dilatha di Mapolres Garut, Selasa (15/8/2023).

Dua warga binaan lapas yang disebut TW menjadi pemilik narkoba pun turut diamankan dan diproses hukum. Dari tangan tersangka TW, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 33,54 gram, sedangkan ekstasi sebanyak 13 butir.

"Pelaku menjelaskan, bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi ini untuk dijual dan diedarkan saudara GS dan saudara TS, yang mana penyerahannya dibantu pelaku TW dengan cara disimpan di suatu tempat atau mapping di sekitar Kecamatan Wajaraja, Kecamatan Sucinaraja, dan Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut," ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya