Sedangkan, untuk tersangka lainnya terdiri dari berbagai kasus mulai dari narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis. Adapun barang buktinya 86,37 gram sabu, 349,92 gram ganja, 24,56 gram tembakau sintesis dan 2.980 butir berbagai obat keras.
"Peredarannya ada di seluruh kecamatan di Kota Bogor," jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 111 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara. Lalu, untuk obat-obatan dijerat Pasal 345 dan 436 UU RI Nomor 16 Tahun 2023 hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
"Ini yang di antaranya menjadi penyebab banyak disalahgunakan untuk tawuran, balap liar dan lain sebagainya. Kita lakukan operasi terus penindakan, terus penangkapan terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan ini," tutupnya.
(Awaludin)