"Program ini memiliki tujuan mulia untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam hal kecelakaan kerja serta perawatan medis, dengan masa berlaku satu kali perawatan," kata dia.
BACA JUGA:
Karolus Karni menambahkan bahwa program asuransi ini memiliki periode manfaat aktif hingga 30 Juni 2024 dengan memberikan jaminan perlindungan selama lebih dari setahun ke depan.
BACA JUGA:
"Keistimewaan lain dari program ini adalah tidak adanya iuran yang harus dibayarkan oleh masyarakat penerima manfaat," tuturnya.
(Fakhrizal Fakhri )