Bocah Pelaku Penyiraman Air Keras: Cita-Cita Saya Mau Jadi Polisi!

Yohannes Tobing, Jurnalis
Selasa 29 Agustus 2023 11:44 WIB
Bocah Pelaku Penyiraman Air Keras/Foto: MNC Portal
Share :

"Tidak saling kenal, sebelumnya cekcok dan juga tersangka pada saat itu juga ada niat menyiram air keras kepada korban," tutupnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 76C juncto pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya