Tawuran Makan Korban Jiwa di Serpong, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Hambali, Jurnalis
Senin 04 September 2023 15:14 WIB
TKP tawuran berdarah di Serpong/Foto: Hambali
Share :

"Setelah terjadi tawuran antar dua kubu, karena tidak berimbang maka salah satu geng tersebut mundur dan korban MBF tertinggal dengan rombonganya," ungkapnya.

 BACA JUGA:

Para pelaku dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 170 Juncto Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya