Ibu Imam Masykur Warga Aceh yang Dibunuh Paspampres Temui Danpomdam Jaya

, Jurnalis
Rabu 06 September 2023 11:28 WIB
Ibu Imam Masykur Temui Danpomdam/Tangkapan layar media sosial
Share :

Sekadar diketahui, pengacara Hotman Paris Hutapea meminta tiga oknum anggota TNI yang terlibat dalam pembunuhan terhadap Imam Masykur pemuda asal Aceh dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Hal tersebut disampaikan Hotman Paris kepada awak media saat menghadirkan Fauziah yang merupakan ibu dari korban Iman Masykur di Kopi Jhonny Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa (5/9/2023).

"Kita mempertanyakan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal yang ancaman hukumannya hanya 7 tahun penjara," ungkap Hotman.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya