METRO - Mawar Kusuma, artis dangdut Bintang Pantura 5 telah ditetapkan sebagai tersangka bisnis klinik kecantikan ilegal oleh Polres Metro Polda Lampung.
Kasi Humas Polres Metro, AKP Suliyani mengatakan, bisnis klinik kecantikan ilegal yang dijalaninya tersebut sudah berjalan hampir dua bulan.
BACA JUGA:
AKP Suliyani menuturkan, status tersangka kepada Mawar usai penyidik menggali keterangan pelaku dan melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
"Sudah ditetapkan menjadi tersangka, penetapan ini setelah dilakukan gelar perkara dan adanya 2 alat bukti yang cukup," ujar Suliyani, Rabu (13/9/2023).
BACA JUGA:
Atas perbuatannya tersebut, kata Suliyani, Mawar dijerat dengan Pasal 83 Undang - Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan.