JAKARTA - Polisi menangkap sepasang suami istri berinisial IB (43) dan SM (43) warga Jalan Gang 1 Nomor 11 RT 08 RW 08, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat yang menjadi bandar narkoba di wilayah tersebut.
Selain mengedarkan narkoba, IB dan SM juga menyediakan tempat bagi para konsumen untuk mengkonsumsi sabu di rumahnya.
BACA JUGA:
"Memang ada sebagian pemakai yang merasa nyaman ketika menggunakan di lokasi pembelian. Dan pelaku menyediakan tempat untuk menggunakan sabu," kata Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, AKP Soleh kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).
"Tapi dia mempersilakan orang menggunakan sabu di rumahnya untuk teman-teman dekatnya saja," sambungnya.
BACA JUGA:
IB dan SM ditangkap dengan barang bukti sebanyak 12gam sabu, dan juga senjata api rakitan lengkap dengan sekotak pelurunya.