Pasutri Jualan Narkoba di Jakpus, Sediakan Tempat Nyabu untuk Pelanggan

Giffar Rivana, Jurnalis
Jum'at 15 September 2023 14:22 WIB
Pasutri pengedar sabu ditangkap/Foto: Giffar Rivana
Share :

 

JAKARTA - Polisi menangkap sepasang suami istri berinisial IB (43) dan SM (43) warga Jalan Gang 1 Nomor 11 RT 08 RW 08, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat yang menjadi bandar narkoba di wilayah tersebut.

Selain mengedarkan narkoba, IB dan SM juga menyediakan tempat bagi para konsumen untuk mengkonsumsi sabu di rumahnya.

 BACA JUGA:

"Memang ada sebagian pemakai yang merasa nyaman ketika menggunakan di lokasi pembelian. Dan pelaku menyediakan tempat untuk menggunakan sabu," kata Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, AKP Soleh kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).

"Tapi dia mempersilakan orang menggunakan sabu di rumahnya untuk teman-teman dekatnya saja," sambungnya.

 BACA JUGA:

IB dan SM ditangkap dengan barang bukti sebanyak 12gam sabu, dan juga senjata api rakitan lengkap dengan sekotak pelurunya.

"Kami tangkap sepasang suami istri yang menjadi bandar narkoba. Kita amankan barang bukti sabu 12gram, dan beragam jenis senjata tiruan tiruan dua buah pucuk revolver airsoft gun. Yah ini dengan satu kotak pelurunya kemudian juga ada senapan angin dan dua buah sangkur," ucap Soleh.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya