Hingga September 2023, 52 Bandit Narkoba di Sumut Dituntut Mati

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Senin 18 September 2023 00:45 WIB
Ilustrasi/Foto: Freepik
Share :

 

MEDAN - Sebanyak 57 orang terdakwa dalam perkara peredaran gelap narkotika dan zat adiktif (narkoba) di Sumatera Utara diseret ke pengadilan dan dituntut dengan pidana mati sepanjang tahun 2023. Dari jumlah itu, 52 terdakwa sudah dijatuhi vonis sesuai dengan tuntutan Jaksa.

Langkah ini diklaim pihak Kejaksaan sebagai bentuk ketegasan dan tindakan keras mereka terhadap para pelaku tindak pidana yang tergolong sebagai kejahatan luar biasa itu.

 BACA JUGA:

Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan, mengatakan dari 57 terdakwa yang dituntut hukuman mati, terbanyak yang ditangani Kejaksaan Negeri Medan dengan jumlah 32 terdakwa. Lalu Kejaksaan Negeri Asahan dengan 10 terdakwa, Kejari Deliserdang dan Tanjungbalai masing-masing 5 terdakwa dan Kejari Batubara sebanyak 3 terdakwa.

"Dari 57 terdakwa yang dituntut mati sepanjang Januari-September 2023, ada 52 terdakwa yang sudah divonis hukuman mati oleh hakim. Sisanya ada divonis seumur hidup dan masih melakukan upaya hukum banding sebanyak 9 terdakwa dan upaya hukum kasasi ada 15 terdakwa,” jelas Yos, Minggu (17/9/2023).

 BACA JUGA:

Lebih lanjut Yos menambahkan, walaupun hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya, namun tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang.

"Jadi kiranya dapat diambil Hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkoba," pungkasnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya