"Dari 57 terdakwa yang dituntut mati sepanjang Januari-September 2023, ada 52 terdakwa yang sudah divonis hukuman mati oleh hakim. Sisanya ada divonis seumur hidup dan masih melakukan upaya hukum banding sebanyak 9 terdakwa dan upaya hukum kasasi ada 15 terdakwa,” jelas Yos, Minggu (17/9/2023).
BACA JUGA:
Lebih lanjut Yos menambahkan, walaupun hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya, namun tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang.
"Jadi kiranya dapat diambil Hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkoba," pungkasnya.
(Nanda Aria)