Total barang bukti yang berhasil disita dari ketiga tersangka, sebut Aipda B Goeltom, Narkoba jenis sabu seberat 2,1 gram, ganja 2,21 gram, ekstasi 3,92 gram, uang Rp 500 ribu dan 3 unit HP.
BACA JUGA:
Ketiga tersangka, pungkas Aipda Goeltom, diamankan di Mapolres Taput di Tarutung dan ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan di unit Narkoba, guna pengembangan penyelidikan.
(Nanda Aria)