Polisi Tangkap 34 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Kota Bogor

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Minggu 01 Oktober 2023 00:31 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Atas perbuatannya, tersangka yang penyalahgunaan narkotika jenis ganja, sabu-sabu, tembakau sintetis di jerat pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.

Sedangkan, tersangka yang menyalahgunakan obat-obatan terlarang di jerat Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotopika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, kemudian untuk obat keras tertentu dijerat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun penjara.

"Tentunya ini bagian dari upaya kita untuk kondusifitas mencegah penggunaan obat-obatan, ganja, narkotika untuk hal-hal negatif yang bisa menghilangkan kesadaran sehingga membahayakan bagi diri sendiri maupun orang di sekitar," tutupnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya