JAKARTA - Komandan Korps (Dankor) Brimob Polri Komjen Anang Revandoko akan memasuki masa pensiun pada 14 Oktober 2023. Pasalnya, di tanggal tersebut, dirinya akan menginjak usia 58 tahun.
Sebagai anggota Polri, masa pensiun seseorang memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagaimana termaktub dalam aturan itu, batas maksimum seorang personel Polri adalah di usia 58 tahun. Hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat (2). Masih dalam pasal tersebut di ayat (3) mengatur soal seorang yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.
Terkait hal tersebut, Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, Dewan Kebijakan Tinggi (Wanjakti) Polri belum melakukan pembahasan terkait dengan Komjen Anang, yang akan memasuki masa pensiun.
"Masih belum, kalau sudah ada info Insya Allah disampaikan," kata Dedi saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Senin (2/10/2023).
Sebelumnya, berdasarkan catatan, setidaknya pada tahun 2023 ini, ada tujuh personel Polri berpangkat Komjen yang akan memasuki masa pensiun.
Adapun Pati Polri berpangkat Komjen yang tahun ini sudah dan akan memasuki pensiun adalah;
1. Komjen (Purn) Agung Budi Maryoto jabatan terakhir Irwasum Polri. Agung adalah polisi lulusan Akpol 1987. Ia lahir pada 19 Februari 1965.
Dengan begitu, pada ulang tahunnya di tanggal 19 Februari 2023 mendatang, Agung Budi akan menginjak usia 58 tahun. Ia sendiri pernah menjabat sebagai Kabaintelkam Polri, Kapolda Jawa Barat, Kapolda Sumsel hingga Kakorlantas Polri.
2. Komjen (Purn) Arief Sulistyanto, Kabaharkam Polri. Ia merupakan jebolan Akpol 1987. Arief akan menginjak usia 58 tahun pada 24 Maret 2023.
Arief sendiri pernah menjabat sebagai Kalemdiklat Polri, Kabareskrim Polri, As SDM Kapolri hingga Kapolda Kalimantan Barat.